SELAMAT DATANG DI BLOG KPRI KIPAS KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SLEMAN PROPINSI DIY

Laman

Senin, 12 Juli 2010

Refleksi Tiga dasa warsa



Keadaan ini adalah hasil pelaksanaan demokrasi di KPRI KIPAS. DI sini tidak ada batasan berapa kali seseorang dapat mejadi Pengurus, terserah kepada anggota siapa yang dipilih diantara calon yang telah ditetapkan. Anggota hanya memilih 3 orang Calon Pengurus sebagai formatur, suara anggota terhenti sampai disini. Adapun kewenangan untuk melengkapi jumlah personil ada pada formatur. Kewenangan anggota diambil alih. Dasar penentuan siapa yang akan dipilih untuk melengkapi jumlah pengurus berdasarkan beberapa pertimbangan sesuai fungsi yang akan diembannya, meskipun job description belum tersusun, tetap diharapkan formatur sudah memiliki feeling, sekali lagi feeling dimana seseorang yang akan dipilih itu ditempatkan dalam struktur kepengurusan. Di sini seorang ketua harus sudah punya calon yang menurut perhitungannya kualified, tidak berdasarkan besar kecilnya suara, tapi dipilih diantara calon yang masuk nominasi urutan ke 4 sampai dengan 14.

Tidak ada komentar:

ANGGOTA KPRI KIPAS