SELAMAT DATANG DI BLOG KPRI KIPAS KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SLEMAN PROPINSI DIY

Laman

Senin, 12 Juli 2010

KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) DAN UNIT SIMPAN PINJAM (USP)

Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, memperetegas bahwa kegiatan usaha simpan pinjam dilaksanakan dari dan untuk anggota, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya. Calon anggota koperasi dimaksud dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah melunasi simpanan Pokok harus menjadi anggota. ( Pasal 18 ayat (1) dan (2) )

Tidak ada komentar:

ANGGOTA KPRI KIPAS