Salah satu keputusan koperasi I tanggal 12 Juli 1947 di kota Tasikmalaya Jawa Barat antara lain, bahawa kemakmuran rakyat harus dilaksanakan berdasarkan pasal 33 dengan koperasi rakyat, koperasi ekonomi, sebagai alat pelaksana distribusi barang-barang enting harus diselnggarakan oleh koperasi; dan menentapkan tanggal 12 Juli sebagai"Hari Koperasi Indonesia",yang setiap tahun harus diperingati.
Setelah 64 tahun terselenggaranya konggres koperasi 1, butir-butir keputusan tersebut diatas hanya satu butir yang terealisasi secara rutin yaitu penyelenggaraan peringatan Hari Koperasi setiap tahunnya sedangangkan kemakmuran rakyat yang berdasarkan pasal 33 dan distribusi barang-barang penting oleh koperasi sampai saat ini masih belum terwujud secara kongkrit