SELAMAT DATANG DI BLOG KPRI KIPAS KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SLEMAN PROPINSI DIY

Laman

Rabu, 27 Agustus 2008

Zakat dikipas

(sumber)
Zakat di Anggaran Dasar
Anggaran Dasar KPRI KIPAS yang sampai sekarang masih berlaku , disyahkan dalam Rapat Anggota Khusus Perubahan Anggaran Dasar tanggal 12 Oktober 1996. pada tahun 1996 itu yang berlaku adalah UU nomor 25 tahun 1992 yang tidak memuat ketentuan tentang zakat. Namun Anggaran Dasar KPRI KIPAS memuat ketentuan tentang zakat. Ketentuan tentang zakat itu kita jumpai pada pasal 35 (selengkapnya)

Tidak ada komentar:

ANGGOTA KPRI KIPAS