Hal yang membedakan badan usaha Koperasi dengan badan usaha lainnya antara lain adalah bahwa Koperasi mendasarkan pada demokrasi. Dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, demokrasi dalam Koperasi tercermin dalam pasal 5 ayat (1) huruf b berbunyi ; pengelolaan dilakukan secara demokratis.
(selengkapnya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar