Setelah para calon yang ditetapkan sebagai calon sementara baik untuk Pengurus maupun Pengawas ditetapkan maka para calon tersebut di haruskan melengkapi persyaratan calon yaitu berupa Surat Kesanggupan Calon, yang merupakan syarat utama apa kah calon tersebut bersedia untuk di calonkan sebagai Pengurus atau Pengawas apa tidak dan apa bila ada satu calon yang di calonkan dua sebagai pengurus atau Pengawas maka calon tersebut harus memilih salah satu, foto calon 2 helai, copy sertifikat calon, bagaimana mereka yang tidak memiliki sertifikat sementara mereka di calonkan oleh beberapa kelompok, dan mereka itu memang belum pernah ikut pendidikan diklat apakah pencalonnya menjadi gugur??? di sini tidak ada pembelaan calon untuk ditetapkan sebagai calon tetap sehingga kemungkinan besar mereka akan rugi dan tidak maju dalam pencalonan baik pengurus atau pengawas akan tetapi kita tunggu kerja dari panitia apa bisa mengatasi persoalan ini
dalam kesempatan kali ini kita tampilkan profil calon Pengurus dan Calon Pengawas periode 2009 - 2011 ( Lihat Profil Calon Pengurus ) ( Lihat Profil Calon Pengawas )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar