SELAMAT DATANG DI BLOG KPRI KIPAS KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SLEMAN PROPINSI DIY

Laman

Minggu, 09 November 2008

UMP & Pemilu di KPRI KIPAS


DI Yogyakarta tidak mengacu pada batasan kenaikan seperti diatur dalam Surat Keputusan Bersama Empat Menteri. Ketua Dewan Pengupahan DIY yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Hendarto Budiyono, Minggu (2/11) di Yogyakarta mengatakan, UMP DIY 2009 telah ditandatangani Gubernur. Namun, ia menolak menyebutkan nominal UMP DIY 2009 itu. Ia hanya menyebutkan UMP DIY 2009 nilainya tidak turun dari nilai KHL tahun lalu. Nilai KHL tahun lalu adalah Rp 687.132.

Saat dikonfirmasi adanya bocoran informasi besaran UMP DIY 2009 Rp 700.000, Hendarto tidak membantah dan hanya tertawa kecil. "Kalau suratnya sudah diberi nomor nanti juga tahu besarnya berapa," katanya.

Hendarto menyebutkan, penentuan UMP tidak mengacu pada SKB Empat Menteri. Ini karena SKB itu bersifat imbauan kepada Gubernur sebagai penentu keputusan dalam menentukan UMP. Karena itu, SKB itu bisa diikuti dan bisa juga tidak. Jika mengacu SKB, berarti mematok peningkatan UMP maksimal angka pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 6 persen, UMP DIY 2009 hanya naik menjadi sekitar Rp 621.000, dari UMP DIY tahun 2008 sebesar Rp 586.000. Angka itu jauh dibawah angka yang diusulkan Pemprov DIY dalam pembahasan penetapan UMP 2009 di Dewan Pengupahan yaitu Rp 685.000 yang sudah naik dari usulan awal Rp 678.500 .

Sultan menilai angka itu masih terlalu rendah karena itu meminta usulan direvisi. Menurut Sultan, jika masing-masing pihak yaitu pengusaha dan buruh di Dewan Pengupahan bersedia mencapai kesepakatan nilai UMP yang lebih tinggi maka tidak menjadi masalah. "Kalau mereka tidak mau melaksanakan itu (SKB) dan pengusaha bersedia membayar upah lebih tinggi kenapa tidak," tutur Sultan Hamengku Buwono X.(sumber)

Bagaimana UMP di KPRI KIPAS Kandepag Kabupaten Sleman apakah sudah mengikuti standar dan kreteria di atas atau kah belum tergantung dari anggota KPRI KIPAS sendiri yang memutuskan apakah karyawan KPRI KIPAS sudah pantas atau layak, maka dalam forum Rapat Anggota Biasa yang akan di adakah pada Tanggal 15 Nopember 2008 yang salah satunya juga untuk memperjuangkan nasib karyawan. kita tunggu saja apa hasil dari Keputusan Rapat Anggota Biasa yang nantinya sekaligus akan muncul Balon Balon Pengurus & Pengawas untuk periode 2009-2011 apakah balon tersebut yang nantinya akan ditetapkan sebagai Calon tetap akan mampu untuk memperjuangkan nasib karyawan, nasib Anggota ataukah akan menurun dari yang sekarang
dan ternyata hasil keputusan dalam rapat anggota sangat baik sekali dan mendukung adanya gaji karyawan dengan di anggarkannya sebesar 35 Juta untuk 4 karyawan untuk tahun 2009 akan tetapi pada prakteknya ternyata tidak berjalan dengan mulus seperti yang diharapkan anggaran yang telah di setujui dalam rapat anggota biasa 2008 ternyata untuk gaji karyawan pada prakteknya nanti tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh Gubernur DIY sebesar 700.000 yang kalau dirata rata tiap orang 562.500 kalau di kalikan 13 bulan berapa ketemunya 29.250.000 lalu yang jadi peryanyaan buat apa anggaran yang besar 35 Juta sementara semenara pengetapannya demikian lalu ada apa di balik ini??? Hanya Allah yang tahu apa dan bagimana kemauan pengurus KPRI KIPAS dengan gaji demikian tentu saja karyawan kipas masih harus mengalami kesulitan hidup yang mana mereka harus kerja dari pagi sampai sore kemana rasa keadilan ini sebenarnya KPRI KIPAS mampu untuk menggaji lebih dari itu tapi tidak di lakukan ada apa dengan ini apa cukup ihklas beramal sesuai logo departemen agama

Tidak ada komentar:

ANGGOTA KPRI KIPAS