SELAMAT DATANG DI BLOG KPRI KIPAS KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SLEMAN PROPINSI DIY

Laman

Selasa, 09 September 2008

Zuhud


Secara terminology Zuhud adalah ungkapan tentang pengalihan keinginan dari sesuatu kepada sesuatu yang lain yang lebih baik dari padanya atau dasar suatu pertimbangan tertentu. Zuhud didunia ialah meninggalkan kehidupan dunia atas dasar pengetahuan tentang kehinaannya dibandingkan dengan nilai akhirat. Demikian ringkasan pendapat Ibnul Jauzy dalam Min haajul Qaashidiin.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Fataawaa menyatakan bahwa zuhud adalah menghindari sesuatu yang tidak bermanfaat, entah karena memang tidak ada manfaatnya atau entah karena keadaannya yang tidak diutamakan. Karena ia dapat menghilangkan sesuatu yang lebih bermanfaat atau dapat mengancam manfaatnya contoh manfaat yang pasti terjadi maupun manfaat yang diduga akan terjadi(selengkapnya)

Tidak ada komentar:

ANGGOTA KPRI KIPAS